Mensyukuri Nikmat

Written By Pralistyaputra on Senin, 12 Desember 2016 | 23.50.00

Mensyukuri Nikmat - Siapapun yang tidak mau menerapkan sesuatu pada tempatnya maka berarti ia sengaja menghilangkannya, dan siapa yang mau menerapkan dengan semestinya, maka berarti ia mengikat sesuatu itu dengan tampar yang kokoh.

Mensyukuri Nikmat

Kita lahir dibumi Indonesia, maka berarti bahwa Indonesia itu juga pemberian tuhan kepada kita yang wajib diterapkan menurut tatanan yang cocok dengan kondisi dan iklim Indonesia sendiri. Kalau tidak demikian maka berarti menghilangkannya pemberian itu. Akhirnya adzab malapetaka dari tuhan akan menimpa kepada kita bersama, menurut sabda tuhan tadi.
Jelasnya bahwa umat Islam Indonesia wajib mensyukuri nikmat tuhan itu ada dua bidang:
1.    Menerapkan hidup sebagai orang Islam penyebar agama Islam.
2.    Menerapkan hidup sebagai Bangsa, pelaksanaan tujuan Bangsa dan Negara. 
Kalau kita hidup sebagai orang Islam penyebar agama Islam, maka langkah-langkah kita dalammenyebarkan kalimat ALLAH itu jangan sekali-kali keluar dari garis demokrasi Pancasila dan Undang-undang ’45 yang telah dirumuskan oleh Lembaga Negara berupa peraturan, maklumat, undang-undang kerja dan seterusnya, kalau tidak demikian maka berarti kita belum dapat menerapkan pemberian Tuhan berwujud Negara dan berarti pula belum dapat menerapkan iman akan kemurahan yang telah dilimpahkan kepada kita, akhirnya hanya malapetaka yang menimpa pada kita bersama.
Setiap umat yang tidak mau mengenal kemurahan apalagi menerapkan tidak mau kenal sama sekali, maka pasti suasana yang menyelubungi masyarakat itu hanya suasana saithoniyah semata-mata, yang ada hanya obyek tidak ada toleransi menuju kebenaran dan keadilan.
        Tuhan telah memperingatkan    :

“Barang siapa hidupnya tidak mau ingat akan kemurahan tuhan. Maka aku mengingatkan syetan padanya, syetan itu menjadi temannya bahwa mereka terjerumus dari jalan yang benar, mereka berpendapat bahwa mereka orang-orang yang diberi petunjuk (usahanya membela kebenaran)”.
Kalau kita hidup sebagai Bangsa yang melaksanakan tugas Negara dan Bangsa, maka hidup sebagai muslim mu’min yang patuh pada ajaran agama, jangan melengahkan, jangan bahkan iman kepada Tuhan yang Maha Esa yang menimbulkan budi luhur harus menjadi amalan objektif sehingga sinar iman yang mewujudkan taqwa benar-benar berkembangbiak ditengah-tengah masyarakat. Kalimat taqwa ini tidak dapat diterjemahkan dengan tepat melainkan dengan pengertian. Yang lazim dalam ucapan diterjemahkan dengan “TAKUT” ini kalau dilihat dari sumbernya, belum pas benar. Pengertian yang tepat bahwa taqwa itu adalah pokok segala pekerjaan murni. Taqwa adalah ilmu iman dan amal yang telah menguasai diri manusia. Taqwa secara pokok ada pengertian dua tingkatan :
1.    Pengertian Umum.
2.    Pengertian Khusus.
Pengertian umum ialah : menjauhi penyelewengan dengan rajin dan tekun berdiri diatas kejujuran. Sedangkan pengertian khusus ialah : menjauhi larangan Tuhan dan rajin berbakti pada Tuhan.
Kalau kita berdiri sebagai bangsa yang sedang menegakkan tujuan Bangsa dan Negara (adil makmur) maka pengertian taqwa yang umum inilah harus kita terapkan terlebih dahulu, karena kita berhadapan dengan bermacam masyarakat yang beraneka warna coraknya, ada yang beragama Kristen, ada yang beragama Budha dan demikian seterusnya.
Kalau kita berdiri sebagai orang Islam mu’min dan berhadapan dengan masyarakat Islam, maka pengertian yang khusus inilah harus kita letakkan dihadapan kita.
Pengertian taqwa ini kalau kita judulkan di tengah-tengah dunia Internasional maka berari menegakkan hak azasi manusia yang terdiri lima macam ialah :
1.    Hak Hidup.
2.    Hak Kemerdekaan.
3.    Hak Menuntut ilmu pengetahuan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
4.    Hak Penghargaan Kemanusiaan.
5.    Hak Milik.
Hidup adalah kurnia Tuhan seperti sabda tuhan    :

“Akulah yang memberi hidup dan mati dan akulah yang berhak memegang peninggalannya”.

Jadi tak seorangpun yang boleh merampas hak hidup seseorang, kecuali ketentuan hukum. Gangguan terhadap jiwa seseorang berati gangguan terhadap masyarakat keseluruhan seperti sabda tuhan :

“Siapa yang membunuh seseorang yang tidak mengganggu jiwa orang lain atau tidak berbuat kebinasaan dibumi, maka ia berarti membunuh seluruh manusia”.

1. Hak Hidup.
 Dengan adanya hak hidup setiap bagi setiap manusia maka didalam masyarakat timbul hukum :
1.    Diwajibkan menjaga keselamatan jiwa dan ketertiban untuk kelangsungan hidup seperti penjagaan kesehatan pemberantasan penyakit menular.
2.    Melarang segala sesuatu yang merusakkan jasmani (mengganggu kesehatan) dan yang membahayakan jiwa dan melemahkan semangat kerja.
3.    Mengadakan usaha untuk alat  kelangsungan hidup sehat seperti sandang pangan dan tempat tinggal yang memenuhi syarat.

2. Hak Kemerdekaan.
 Orang yang tidak mempunyai kemerdekaan dalam jiwanya itu tidak akan mempunyai rasa cinta kepada sesama hidup dan kemajuan yang meningkatkan hidupnya.
Kemerdekaan dalam garis besarnya ada dua tingkatan    :
1.    Kemerdekaan Pribadi.
2.    Kemerdekaan Bangsa.
Yang menghalangi (merampas) kemerdekaan pribadi ialah :
1.    Hawa Nafsu
2.    Pandangan sempit (Fanatik, buta).
  Orang yang tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya maka hilang kemerdekaan pribadinya, (dijajah hawa nafsu). Akhirnya timbul kalfaan kecerobohan, kelecehan, tidak jujur, bermuka dua berhati palsu, banyak bicara, kosong usaha, gemar meneliti dan menilai perbuatan orang lain, berlainan teori dan praktek, gila pujian, gila hormat, dan pangkat, mementingkan diri sendiri, memeras dan memperkuda bangsa sendiri (rakyat jelata) tidak mau membimbing kearah kemajuan.
Sedangkan pandangan sempit (fanatic, buta) lebih berbahaya karena tidak mempergunakan pikiran yang sehat, melainkan perasaan (diukur dengan rasanya sendiri) tidak mau menimbang baik buruk, tidak mau menambah pengetahuan yang berhubungan dengan kemajuan, perubahan zaman berjalan tidak mau mengenalnya bertegang leher pada perasaan sendiri, meskipun sudah ketinggalan zaman. Hukum apapun yang benar dianggap salah karena tidak cocok dengan rasanya. Banyaklah sudah orang yang dijajah pandangan sempit (fanatic, buta) ini.
Adapun yang menghalangi (merampas) kemerdekaan bangsa ialah Penjajahan yang berbentuk dua macam :
1.    Idiologis.
2.    Sosialogis.   
  Komunis dengan bentuk apapun tetap penjajah secara idiologis karena berusaha menghilangkan agama, menghilangkan kepribadian, meninggalkan nasional, diganti dengan atheis dan kepribadian komonis nasional komunis satu komando, di Rusiakah atau Piking..? (pada tarap sekarang ini), sedangkan matrialis ialah imperalis bangsa lain yang berkuasa, mengatur dan menentukan segala urusan didalam Negara seperti Indonesia pada zaman Belanda dan Jepang. Disini perlu diingat bahwa kemerdekaan pribadi harus taat kepada kepentingan umum (bersama). Islam menghendaki supaya kepentingan pribadi tunduk kepada kepentingan umum berlandaskan hukum adil dan benar. Hak jamaah didahulukan dari perorangan. Itulah sebabnya setelah Abad ke III hijrah, maka didunia Islam  timbul suatu undang-undang aqidah yang disebut “Aqidah Ahli Sunnah Waljamaah”. Timbulnya undang-undang aqidah ini , sehubungan tinbulnya aqidah bid’ah ialah aqidah agama yang murni didominasi oleh politik emosi, yang akibatnya banjir darah  melanda kedalam tubuh islam sendiri akibat tidak waspada terhadap politik. Islam melihat namanya itu sendiri  telah menunjukkan bahwa islam berarti menyelamatkan, berarti mendamaikan dan berarti menjerahkan diri dan segala urusan kepada tuhan yang maha esa (Tauchid muchlis). Jelaslah bahwa islam fitrohnya adalah rohmatal lilalamin (melindungi segala ruangan dan segi), merahmati bidang social politik, merahmati bidang social ekonomi, merahmati social budaya dan usaha pokoknya, merahmati segala sesuatu yang dapat menimbulkan kemanfaatan (damai dan kerukunan). Nabi sendiri telah bersabda :

“Berjuang itu wajib bagimu bersama-sama amir (Pemerintah) baik suasana pemerintah itu lancer baik (berron) maupun suasana pemerintah itu seret gonjang (faseq)”.

3. Hak menuntut Ilmu.
 Islam mewajibkan menuntut Ilmu, karena kebodohan itu suatu kemungkinan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Orang-orang islam diperintahkan oleh agama supaya bersama-sama dengan pemerintah memberantas kebodohan, terutama kurang pengertian masyarakat terhadap haluan Negara yang sudah jelas baiknya dan tidak bertentangan dengan agama, bahkan menjunjung tinggi agama, seperti Pancasila dan undang-undang ’45 harus disebarluaskan kepada masyarakat itu. Kurang pengertiannya masyarakat terhadap tujuan Negara, maka kemungkaran akan melanda ditengah-tengah masyarakat itu sendiri. Setiap orang islam mesti mengerti tentang kewajiban menuntut ilmu.
Tuhan bersabda    :

“Janganlah mengikut sesuatu yang tidak ada pengertian, karena pendengar, penglihatan dan hatimu itu semuanya bertanggung jawab (ditanya)”.

4. Hak atas penghargaan.
Penghargaan terhadap manusia sebagai makluk tuhan yang mulia itu memiliki adanya perasaan dalam segala cara penilaian, penghargaan, kedudukan, penghidupan dan martabatnya.
Tidak dibenarkan oleh islam seorang jugapun menghina orang lain, dan satu golongan, melecehkan golongan yang lain seperti sabda tuhan :

“Wahai orang yang beriman, janganlah sekali-kali diantara golongan menghina golongan lain, siapa tahu bahwa golongan itu lebih dari mereka. Perempuan-perempuan jangan menghina kepada perempuan lain, mungkin yang dihina itu lebih baik dari pada mereka. Jangan kamu menghinakan dirimu dan jangan merendah-rendahkan kawanmu dengan saling gelar menggelar dengar gelaran  yang tidak baik”.

Menurut hukum manusia itu tetap sama haknya tidak ada perbadaan. Manusia berbeda-beda karena kesanggupan, kebenaran jiwa, keahlian dan tabiat bawaannya.
Inilah memang sunnah yang berlaku kepada kehidupan manusia. Inipun juga keadilan tuhan, dengan adanya sunnah ini, maka orang-orang berkehidupan sosial sandar menyadari masing-masing bekerja menurut kesanggupannya, Bantu mambantu, sekalia ia sendiri dari bermacam-macam golongan ada yang tinggi ada yang rendah, ada yang Kristen ada yang Budha, ada yang kuli ada yang pamong, ada yang Kyai ada yang Meliter dan seterusnya. Semuanya mempunyai tanggungjawab dan penghargaan yang sama tak ada yang diterkecualikan semuanya sama, rakyat sama, takhluk pada hukum.

5. Hak mempunyai Milik.
 Agama Islam membimbing manusia kearah kemajuan menurut fitroh, maka islam mewajibkan menjaga hidup dengan baik itulah isi alam ini diuntukkan buat manusia seperti sabda tuhan.

    “Tuhan menciptakan kapal laut untuk berlayar dengan ketentuanya, dan tempat kamu mencari karunianya semoga kamu bersyukur (menerapkannya) disisipkannya untuk kamu kekayaan-kekayaan yang ada dibumi dan dilangit keseluruhannya”.

Dengan adanya ayat ini maka dapatlah ditarik garis terang bahwa manusia diberi hak mempunyai hak milik. Maka sewajibnya manusia berusaha untuk harta itu. Tidak dibenarkan seorang juga tidak bekerja dengan alasan bahwa ia ditakdirkan tuhan menjadi miskin. Kemiskinan ada penyakit masyarakat, melainkan membawa akibat timbulnya kekufuran didalam masyarakat. Demikian setetes dari pengertian taqwa yang maha luas itu.

Kalimat taqwa disini menurut bentuknya ayat memberi asprirasi bahwa taqwa itu adalah berbuat baik untuk diri sendiri dan masyarakat. Siapa yang banyak jasanya terhadap masyarakat itu tinggi nilainya disisi tuhan.
Demikian seterusnya pengertian taqwa yang maha luas itu kita lihat dari segi pengertian yang umum ialah : disiplin menjauhi penyelewengan dan berdiri tegak diantara kebenaran demi mengemban amanat Tuhan yang Maha Esa, amanat mana ialah menegakkan hak azasi manusia. Pengertian umum ini dari sabda tuhan yang sifatnya umum juga.

“Wahai manusia aku telah menjadikan kamu sekalian dari Pria dan wanita dan telah kujadikan kamu sekalian bersuku-suku (keluarga) dan berkampung-kampung itu, agar supaya kamu sekalian saling kenal mengenal, bahwasanya kamu sekalian yang paling berharga disisi tuhan ialah yang paling taqwa”.
Kalimat taqwa disini menurut bentuknya ayat yang ‘am telah memberikan kesan dan aspirasi, bahwa taqwa hasil saling kenal mengenal antara keluarga dan masyarakat, dan siapa yang paling benar jasanya didalam percaturan keluarga dan masyarakat dengan disiplin menjauhkan penyelewengan
Blog, Updated at: 23.50.00

0 komentar:

Posting Komentar